^ Back to Top

Prosedure Berperkara

Panduan tata cara berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

bagi para pihak yang berperkara

Jadwal Sidang

Informasi mengenai daftar tanggal

sidang bagi para pihak yang ber-

perkara di Pengadilan Agama Blitar

Panjar Biaya Perkara

Informasi besaran panjar biaya perkara

yang harus disiapkan pihak berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

Grafik Keadaan Perkara

Informasi mengenai grafik perkara baik

perkara masuk, putus, pekerjaan, dll

di Pengadilan Agama Blitar

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan/pengaduan anda

atas layanan, peradilan maupun

tingkah laku aparat kami di sini

Hak Pencari Keadilan

Informasi mengenai hak-hak

para pihak dalam berperkara di

Pengadilan Agama Blitar

SAMBUTAN KETUA

Bismillahirohmanirohim

      Puji syukur kehadirat Allah SWT dan junjungan Nabi Muhammad SAW atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Pengadilan Agama Blitar telah dapat menyelesaikan Website Resmi ini.

Baca Selengkapnya...

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Link Peradilan

Tupoksi

 

 

 

TUPOKSI PENGADILAN AGAMA

Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.
Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi
  perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi
b.
Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan
  Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya
c.
Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan
  Pengadilan Agama.
d.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada
  instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
e.
Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan
  di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam
f.
Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan
  deposito / tabungan dan sebagainya
g.
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum,
  memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset / penelitian pengawasan
  terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya