PROSEDUR PENGADUAN |
||
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai sebagai berikut :
|
||
SYARAT PENGADUAN
|
||
1.
|
Pengaduan harus mencantumkan dan memiliki : | |
a.
|
Identitas jelas, meliputi : nama, alamat dan conactperson / no telp | |
b.
|
Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat | |
dipertanggungjawabkan secara hukum | ||
2.
|
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diperoses dalam menu pengaduan di | |
Pengadilan Agama Blitar adalah sebagai berikut : | ||
a.
|
Pelayanan | |
Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Blitar | ||
Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Blitar | ||
Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat administrasi | ||
b.
|
Pelanggaran | |
Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Blitar | ||
Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Blitar | ||
Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai Pengadilan Agama Blitar | ||
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman | ||
c.
|
Pungutan Liar | |
Pungutan liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Blitar | ||
Pungutan liar oleh Petugas di luar kantor Pengadilan Agama Blitar | ||
LAYANAN PENGADUAN | ||
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan perseolan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain : | ||
1.
|
Datang langsung ke Pengadilan Agama Blitar pada setiap hari kerja Senin
|
|
s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB : Jum'at 07.00 s/d 16.00 WIB
|
||
dan mengadukan perseolan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis | ||
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar dengan menjelaskan | ||
dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan | ||
aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop | ||
tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut | ||
adalah surat pengaduan dengan menulis kata "PENGADUAN PADA | ||
PENGADILAN" di bagian kiri atas amplop : | ||
2.
|
Melalui telepon atau Fax di (0354) 801296 | |
3.
|
Menyampaikan pengaduan melalui e-mail di pengadilanagama.blitar | |
@gmail.com | ||
4.
|
Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang kantor | |
Pengadilan Agama Blitar | ||
PENERIMAAN PENGADUAN | ||
1.
|
Pengadilan Agama Blitar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan | |
oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. | ||
2.
|
Pengadilan Agama Blitar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan | |
dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan | ||
pengaduan. | ||
3.
|
Pengadilan Agama Blitar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan | |
diajukan secara tertulis | ||
4.
|
Pengadilan Agama Blitar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang | |
mencantumkan identitas pelapor | ||
5.
|
Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau | |
menyertakan bukti yang dapat menguatkan adanya tersebut, namun | ||
demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar | ||
yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidan | ||
mencantumkan identitas (076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2) | ||
6.
|
Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan |