^ Back to Top

Prosedure Berperkara

Panduan tata cara berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

bagi para pihak yang berperkara

Jadwal Sidang

Informasi mengenai daftar tanggal

sidang bagi para pihak yang ber-

perkara di Pengadilan Agama Blitar

Panjar Biaya Perkara

Informasi besaran panjar biaya perkara

yang harus disiapkan pihak berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

Grafik Keadaan Perkara

Informasi mengenai grafik perkara baik

perkara masuk, putus, pekerjaan, dll

di Pengadilan Agama Blitar

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan/pengaduan anda

atas layanan, peradilan maupun

tingkah laku aparat kami di sini

Hak Pencari Keadilan

Informasi mengenai hak-hak

para pihak dalam berperkara di

Pengadilan Agama Blitar

SAMBUTAN KETUA

Bismillahirohmanirohim

      Puji syukur kehadirat Allah SWT dan junjungan Nabi Muhammad SAW atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Pengadilan Agama Blitar telah dapat menyelesaikan Website Resmi ini.

Baca Selengkapnya...

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Link Peradilan

Data Hukuman 2013

DATA HUKUMAN PEGAWAI
PADA PENGADILAN AGAMA BLITAR

NO
 
JENIS HUKUMAN
 
JUMLAH
KETERANGAN
 
1.
 
Hukuman Disiplin Ringan
 
Nihil
-
 
       
2.
 
Hukuman Disiplin Sedang
 
Nihil
-
 
       
3.
 
Hukuman Disiplin Berat
Nihil
-

Keterangan :

1. Hukuman Disiplin Ringan meliputi :

    - Teguran Lisan

    - Teguran Tertulis

    - Peringatan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang meliputi :

    - Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun

    - Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.

    - Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun

3. Hukuman Disiplin Berat meliputi :

    - Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

    - Pembebasan dari jabatan.

    - Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil

    - Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil