
Kecanduan judi online menjadi salah satu persoalan yang memicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sejumlah istri memilih mengajukan gugatan cerai setelah suami kecanduan berjudi dan menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online menunjukkan angka yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 79 perkara perceraian dengan faktor penyebab judi online.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari persoalan rumah tangga yang ditangani PA Bojonegoro. Sholikin menjelaskan, perkara perceraian akibat judi online mengalami peningkatan tajam sejak 2024. Pada tahun tersebut, tercatat sebanyak 181 perkara perceraian yang berkaitan dengan aktivitas perjudian digital.
Baca Juga : Persoalan Nafkah Jadi Penyebab Perceraian di PA Blitar
Agustus 2025 Tercatat 79 Kasus dan Bertambah Menjelang Akhir Tahun
Data PA Blitar Pria Kecanduan judi online tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga. Ketika seseorang mengalami kecanduan, pengeluaran untuk berjudi berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi rumah tangga dan memicu konflik antara pasangan.
Salah satu dampak yang muncul dalam perkara perceraian akibat judi online adalah tidak terpenuhinya kewajiban suami dalam memberikan nafkah. Uang yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak justru habis untuk aktivitas perjudian.
Akibatnya, keluarga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kebutuhan makan, minum, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan dapat terganggu karena kondisi keuangan rumah tangga tidak lagi dikelola sebagaimana mestinya.
Persoalan tersebut dapat memicu pertengkaran dan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri. Ketika kebiasaan berjudi terus berlangsung, sementara kebutuhan keluarga semakin terabaikan, hubungan rumah tangga berisiko mengalami keretakan.
Dalam kondisi seperti itu, sebagian istri akhirnya memilih mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Keputusan tersebut umumnya berkaitan dengan persoalan yang telah berlangsung dan sulit diselesaikan dalam kehidupan rumah tangga.
Dampak kecanduan judi online juga dapat dirasakan oleh anak-anak. Mereka berpotensi kehilangan pemenuhan kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab orang tua. Selain kebutuhan materi, konflik berkepanjangan dalam keluarga juga dapat memengaruhi rasa aman dan kenyamanan anak.
Karena itu, persoalan judi online perlu dipandang lebih luas daripada sekadar aktivitas taruhan melalui internet. Ketika uang keluarga digunakan untuk berjudi dan kewajiban memberikan nafkah diabaikan, dampaknya dapat merembet pada kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Angka Perkara Perceraian Perlu Menjadi Perhatian
Peningkatan perkara perceraian dengan faktor judi online menjadi salah satu indikasi dampak sosial yang perlu diantisipasi. Angka yang disampaikan PA Bojonegoro menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah kehidupan rumah tangga dan menjadi salah satu latar belakang gugatan perceraian.
Meski demikian, setiap perkara memiliki kondisi dan latar belakang yang berbeda. Judi online dapat menjadi salah satu faktor pemicu, terutama ketika kebiasaan tersebut menyebabkan masalah keuangan, hilangnya kepercayaan, dan tidak terpenuhinya tanggung jawab dalam keluarga.
Jika tidak ditangani, kebiasaan berjudi berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. Kerugian akibat perjudian dapat mendorong seseorang terus mengeluarkan uang untuk mengejar keuntungan, sementara kebutuhan keluarga semakin terabaikan.
Situasi tersebut membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi online perlu diperkuat, termasuk pemahaman tentang dampaknya terhadap pengelolaan keuangan, hubungan perkawinan, dan kesejahteraan anak.
Pencegahan Judi Online Membutuhkan Peran Bersama
Upaya menekan dampak judi online tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
Edukasi mengenai bahaya perjudian digital dapat dilakukan melalui lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa aktivitas judi online berisiko menimbulkan kerugian finansial serta persoalan hukum dan sosial.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal dan pembatasan akses terhadap platform judi online perlu terus diperkuat. Langkah tersebut penting untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap aktivitas perjudian digital.
Kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online di Bojonegoro menjadi pengingat bahwa dampak perjudian dapat meluas hingga mengganggu ketahanan keluarga. Ketika uang untuk kebutuhan sehari-hari habis digunakan berjudi, istri dan anak menjadi pihak yang ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, pencegahan kecanduan judi online perlu menjadi perhatian bersama agar persoalan serupa tidak terus berkembang dan semakin banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi maupun keharmonisan rumah tangga.
Leave a Reply