Membawa implikasi serius terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.
Kepastian hukum rechtssicherheit merupakan salah satu pilar utama dalam cita hukum ideals of law. Selain keadilan gerechtigkeit dan kemanfaatan zweckmäßigkeit. Ketika belum terdapat regulasi yang tegas dari Mahkamah Agung mengenai persoalan ini, prinsip kepastian hukum berpotensi terganggu.
Pahami Lebih Lanjut : Kritik PMA 30 Tahun 2024 Perubahan Biodata Akta Nikah
Implikasi Kekosongan Hukum terhadap Praktik Peradilan
Implikasi pertama adalah munculnya disparitas putusan dan inkonsistensi praktik peradilan.
Dalam satu institusi Pengadilan Agama dalam satu wilayah hukum peradilan tingkat banding dapat terjadi perbedaan perlakuan yang mencolok.
Seorang advokat perempuan dapat diterima oleh satu majelis hakim untuk mengucapkan ikrar talak mewakili kliennya, yaitu pihak suami. Namun, di majelis hakim lain atau pengadilan yang berbeda, permohonan serupa justru ditolak.
Penolakan tersebut terkadang disampaikan secara lisan dalam persidangan tanpa disertai penetapan tertulis yang memadai. Kondisi ini menyulitkan advokat maupun pencari keadilan untuk memahami dasar penolakan dan mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia.
Inkonsistensi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat terakhir bagi para pencari keadilan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Pelanggaran terhadap Hak Konstitusional dan Profesi Advokat
Implikasi kedua adalah potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan hak profesi advokat. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Apabila seorang suami dibatasi haknya untuk diwakili oleh advokat pilihannya hanya karena advokat tersebut. Berjenis kelamin perempuan, kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan hak konstitusional suami untuk memperoleh bantuan hukum dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Di sisi lain, penolakan terhadap advokat perempuan dalam pengucapan ikrar talak juga perlu ditinjau berdasarkan hak dan kewajiban profesi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam menjalankan profesinya sebagai *officium nobile*, advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan jasa hukum secara profesional. Oleh karena itu, pembatasan berdasarkan jenis kelamin perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada asumsi atau stereotip gender.
Dampak terhadap Citra Peradilan Agama dan Kesetaraan Gender
Implikasi ketiga adalah menguatnya stigma dan paradigma negatif masyarakat terhadap Peradilan Agama. Pembiaran terhadap penolakan kuasa hukum perempuan dalam pengucapan ikrar talak. Dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga peradilan masih menghadapi persoalan diskriminasi gender dan belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum.
Paradigma tersebut berpotensi merugikan citra Peradilan Agama, terutama ketika lembaga peradilan. Terus mendorong modernisasi, digitalisasi melalui sistem e-Court dan penguatan kesetaraan gender dalam pelayanan publik.
Masyarakat dapat memandang bahwa praktik peradilan masih dipengaruhi budaya patriarki apabila pembatasan terhadap advokat perempuan tidak didukung oleh argumentasi yuridis yang jelas. Oleh sebab itu, diperlukan kejelasan hukum agar pelaksanaan kewenangan di persidangan tetap sejalan dengan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.
Perempuan hanyalah perantara lidah yang menyuarakan kehendak tertulis dari pemberi kuasa di hadapan sidang yang resmi. Kehadiran kuasa perempuan sama sekali tidak mengeser, menguraikan atau mengurangi hakikat bahwa pihak yanmenjatuhkan talak adalah sang suami.
Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang dikemukakan oleh para ulama mazhab. dimana tindakkan seorang wakil dalam batasan kuasanya ditafsirkan sebagai tindakkan dari muwakil itu sendiri.
Analisis Komparatif dan Pendekatan Reductio ad Absurdum . Untuk menguji kekuatan argumentasi yang melarang kuasa hukum perempuan mengucapkan ikrar talak, diperlukan analisis komparatif dan pendekatan logika reductio ad absurdum.
Pendekatan reductio ad absurdum merupakan metode penalaran yang menguji suatu premis dengan menelusuri konsekuensi logis yang muncul apabila premis tersebut diterapkan secara konsisten hingga menghasilkan kesimpulan yang tidak masuk akal.
Melalui pendekatan ini, argumentasi yang mensyaratkan kesamaan jenis kelamin antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat diuji secara kritis. Tujuannya adalah menilai apakah pembatasan tersebut memiliki dasar hukum dan argumentasi yang konsisten, atau justru menimbulkan konsekuensi yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


