Dengan mempertimbangkan berbagai persoalan birokrasi, benturan asas hukum, kekosongan aturan pelaksanaan, kebuntuan eksekusi, serta penerapan prinsip kemudahan dalam syariat, amandemen total terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 perlu menjadi perhatian Kementerian Agama. Perbaikan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian prosedur, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan.

Langkah perbaikan tersebut perlu berfokus pada dua aspek substantif yang dirumuskan secara terpadu dalam satu naskah perubahan. Kedua aspek tersebut meliputi pemisahan kewenangan dalam koreksi data dan penyelesaian kebuntuan pelaksanaan penetapan pengadilan lintas Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua hal ini penting agar regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Pelajari Selanjutnya : Hukum Advokat Perempuan Mengucapkan Ikrar Talak 

Mengembalikan Pemisahan Kewenangan dalam Koreksi Data

Amandemen PMA Nomor 30 Tahun 2024 perlu mengatur mekanisme perbaikan data secara proporsional. Hal ini dapat dilakukan dengan memisahkan secara tegas antara koreksi redaksional teknis dan perubahan identitas substantif. Pembedaan tersebut penting agar setiap jenis kesalahan memperoleh penanganan sesuai dengan karakteristik, kewenangan, dan prosedur yang tepat.

Kesalahan penulisan yang disebabkan oleh salah ketik ejaan nama, perbedaan tempat atau tanggal lahir, serta kekeliruan redaksional ringan perlu dibedakan dari perubahan identitas yang bersifat substantif. Kesalahan teknis pada data administrasi tidak seharusnya disamakan begitu saja dengan perubahan identitas yang memerlukan penanganan hukum berbeda.

Dengan pemisahan yang jelas, proses koreksi data diharapkan menjadi lebih terarah tanpa mengabaikan ketelitian administrasi maupun kepastian hukum. Pengaturan yang proporsional juga dapat membantu menghindari prosedur yang tidak diperlukan untuk memperbaiki kesalahan teknis. Pada saat yang sama, perubahan identitas substantif tetap harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, regulasi hasil amandemen perlu menjelaskan batasan setiap jenis koreksi, termasuk kewenangan pihak yang berhak melakukan perbaikan data. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pelayanan serta membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh.

Mengatasi Kebuntuan Eksekusi Penetapan Pengadilan

Persoalan berikutnya adalah prosedur pelaksanaan penetapan pengadilan yang dapat menjadi beban bagi warga perantauan. Jarak antardaerah, biaya perjalanan, dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama ketika KUA asal tempat pernikahan berada jauh dari domisili pemohon saat ini.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, amandemen regulasi perlu memasukkan klausul eksplisit mengenai kepastian prosedur pelaksanaan penetapan pengadilan lintas KUA. Pelayanan diusulkan dapat dilakukan melalui KUA kecamatan yang paling dekat dengan domisili pemohon. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu kembali ke daerah asal hanya untuk menyelesaikan urusan administrasi yang berkaitan dengan penetapan pengadilan.

Aturan baru perlu mengatur bahwa pemohon yang telah memperoleh penetapan Pengadilan Agama berhak menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada KUA kecamatan tempat domisilinya saat ini. Selanjutnya, KUA tersebut diusulkan menindaklanjuti proses penerbitan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah pengganti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi hasil amandemen.

Proses  Dukungan Koordinasi Pemutakhiran Data Secara Internal

Antarkantor KUA melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan KUA asal tempat pernikahan dilangsungkan. Mekanisme koordinasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa data administrasi dapat diperbarui secara terintegrasi dan proses pelayanan berjalan dengan lebih terarah.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, pertukaran informasi diharapkan berlangsung lebih efisien dan terkoordinasi. Pemohon tidak perlu dibebani tanggung jawab untuk mengantarkan sendiri dokumen dari satu wilayah ke wilayah lain. Sebaliknya, koordinasi administratif antarkantor diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pelayanan yang dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pendekatan tersebut sangat relevan bagi warga perantauan yang tinggal jauh dari KUA asal tempat pernikahan dilangsungkan. Mereka dapat menghadapi beban biaya dan waktu perjalanan yang tidak sedikit apabila harus mengurus dokumen secara langsung di daerah asal. Dengan prosedur lintas KUA yang jelas, pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah dijangkau tanpa mengabaikan ketelitian administrasi dan kepastian hukum.

Amandemen total PMA Nomor 30 Tahun 2024 direkomendasikan untuk memperjelas kewenangan koreksi data dan mengatasi kebuntuan pelaksanaan penetapan Pengadilan Agama lintas KUA. Kedua perbaikan ini perlu dirumuskan secara terpadu agar menghasilkan prosedur pelayanan yang lebih jelas, proporsional, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui regulasi yang lebih responsif dan sistem koordinasi yang terintegrasi, warga negara diharapkan tidak lagi menjadi “kurir dokumen” yang harus menanggung biaya dan waktu perjalanan antarpulau hanya untuk menyerahkan salinan penetapan pengadilan. Dengan demikian, efisiensi pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan birokrasi dapat lebih optimal diwujudkan.