
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya aktivitas usaha dan layanan keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, termasuk ketika hubungan bisnis berbasis akad syariah menghadapi persoalan kepailitan.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar mengenai kewenangan Pengadilan Agama (PA), termasuk PA Blitar. Dalam menangani perkara kepailitan yang bersumber dari akad syariah. Apakah sengketa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, atau terdapat ruang bagi Pengadilan Agama untuk mengadili berdasarkan prinsip ekonomi syariah?
Pahami Selanjutnya : Ketua PA Blitar Hadiri HUT ke-24 Dharmayukti Kartini
Konsep Kepailitan dalam Perspektif Syariah
Dalam khazanah hukum Islam, konsep kepailitan dikenal melalui istilah al-taflīs. Konsep ini berkaitan dengan kondisi seseorang. Mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utang sehingga diperlukan pengaturan terhadap harta dan hak para kreditur.
Kewenangan PA Blitar tersebut memiliki keterkaitan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-māl atau perlindungan terhadap harta. Perlindungan harta menekankan pentingnya keadilan, transparansi, serta pencegahan tindakan yang merugikan pihak lain dalam aktivitas ekonomi.
Dalam transaksi syariah, hubungan antara debitur dan kreditur seharusnya dibangun berdasarkan akad yang jelas serta pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan hak seluruh pihak agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Dengan demikian, kepailitan yang bersumber dari akad syariah memiliki dimensi hukum sekaligus prinsip substantif yang perlu diperhatikan. Namun, penerapan prinsip syariah dalam suatu hubungan bisnis tidak secara otomatis menentukan lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara kepailitannya.
Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga
Dalam hukum positif Indonesia, kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah sesuai ruang lingkup yang ditetapkan undang-undang.
Penguatan kewenangan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menegaskan kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Namun, perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memiliki pengaturan tersendiri. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menempatkan kewenangan penyelesaian perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga.
Artinya, ketika suatu hubungan bisnis menggunakan akad syariah, perkara kepailitannya tetap harus memperhatikan rezim hukum kepailitan yang berlaku. Persoalan inilah yang menimbulkan diskusi mengenai hubungan antara kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah dan kewenangan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan.
Perbedaan pengaturan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai forum penyelesaian perkara ketika kepailitan berasal dari transaksi berbasis syariah.
Di satu sisi, Pengadilan Agama memiliki kompetensi dalam sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, undang-undang kepailitan secara khusus mengatur penyelesaian perkara melalui Pengadilan Niaga.
Ketidakjelasan mengenai hubungan kedua kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan yurisdiksi. Para pihak membutuhkan kepastian mengenai lembaga yang berwenang, prosedur yang harus ditempuh, serta hukum yang digunakan dalam menyelesaikan perkara.
Kepastian tersebut menjadi semakin penting ketika perkara melibatkan lembaga keuangan syariah, koperasi, atau badan usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan akad syariah.
Dalam konteks PA Blitar, pembahasan ini merupakan persoalan kewenangan secara umum. Pengadilan Agama dapat menangani sengketa ekonomi syariah dalam lingkup kewenangannya, tetapi perkara kepailitan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang secara khusus mengatur forum kepailitan.
Reformasi Regulasi untuk Kepastian Hukum
Penguatan kewenangan Pengadilan Agama dalam kepailitan syariah dapat menjadi bahan pembahasan reformasi hukum. Namun, perubahan tersebut membutuhkan kajian menyeluruh terhadap hubungan antara hukum kepailitan, hukum ekonomi syariah, dan sistem peradilan nasional.
Reformasi dapat dilakukan melalui peninjauan terhadap Undang-Undang Kepailitan atau pembentukan pengaturan khusus yang menjelaskan mekanisme penyelesaian kepailitan berbasis syariah.
Pengaturan yang lebih jelas perlu mencakup kompetensi pengadilan, prosedur pemeriksaan, perlindungan kreditur dan debitur, serta penerapan prinsip syariah dalam proses penyelesaian perkara.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat diperkuat tanpa mengabaikan karakteristik akad syariah maupun sistem kepailitan yang berlaku.
Kepastian mengenai forum penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak serta mendukung perkembangan ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan prinsip syariah.
Leave a Reply