Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Blitar | (0342) 801296 | [email protected]
Pengadilan Agama Blitar
Menu
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi Misi Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Wilayah Yuridiksi
      • Struktur Organisasi
      • Statistik Kepegawaian
      • Alamat
    • Profil Hakim dan Pegawai
    • Sistem Pengelolaan
      • Program Kerja
      • Standar Operasional Prosedur
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik PNS
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Maklumat Pelayanan
    • Berita
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Tata tertib persidangan
      • Hak-Hak Pencari Keadilan
      • Hak-hak Pokok Dalam Persidangan
    • Informasi Publik
      • Hak – Hak Pemohon Informasi
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Formulir Keberatan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Petugas & Penanggung Jawab Informasi
      • SOP Pelayanan Informasi
      • SK Pengelola Meja Informasi
    • Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Direktori Putusan
      • Biaya Radius Panggilan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • Akses Informasi
      • LAKIP/LKjIP
      • LHKPN
      • Laporan BMN
      • Laporan Keuangan Perkara
    • Pengumuman
      • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pengaduan
      • Hak-hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • SOP Pengaduan
      • SK Penunjukan Petugas Meja Pengaduan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
    • Panjar Biaya Perkara
    • Layanan bagi masyarakat tidak mampu
  • Peraturan
×
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi Misi Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Wilayah Yuridiksi
      • Struktur Organisasi
      • Statistik Kepegawaian
      • Alamat
    • Profil Hakim dan Pegawai
    • Sistem Pengelolaan
      • Program Kerja
      • Standar Operasional Prosedur
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik PNS
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Maklumat Pelayanan
    • Berita
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Tata tertib persidangan
      • Hak-Hak Pencari Keadilan
      • Hak-hak Pokok Dalam Persidangan
    • Informasi Publik
      • Hak – Hak Pemohon Informasi
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Formulir Keberatan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Petugas & Penanggung Jawab Informasi
      • SOP Pelayanan Informasi
      • SK Pengelola Meja Informasi
    • Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Direktori Putusan
      • Biaya Radius Panggilan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Laporan Tahunan
      • Akses Informasi
      • LAKIP/LKjIP
      • LHKPN
      • Laporan BMN
      • Laporan Keuangan Perkara
    • Pengumuman
      • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pengaduan
      • Hak-hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • SOP Pengaduan
      • SK Penunjukan Petugas Meja Pengaduan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
    • Panjar Biaya Perkara
    • Layanan bagi masyarakat tidak mampu
  • Peraturan
×

Kepaniteraan

Home / Kepaniteraan

Tata Kerja Kepaniteraan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 7 Tahun 2015
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan
Dan Kesekretariatan Peradilan

Bagian Ketiga

Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 94

  • Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas I A.
  • Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A dipimpin oleh Panitera.

Pasal 95

Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat – surat yang berkaitan dengan perkara.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 95, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  5. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  6. pelaksanaan mediasi;
  7. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 97

Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A, terdiri atas:

  1. Panitera Muda Permohonan;
  2. Panitera Muda Gugatan; dan
  3. Panitera Muda Hukum.

Pasal 98

Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Panitera Muda Permohonan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
  2. pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Kelas I A;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
  7. pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
  8. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
  9. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
  10. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Pasal 100

Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panitera Muda Gugatan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Kelas I A melalui Panitera;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinanputusan perkara gugatan;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali;
  9. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung;
  10. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  11. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  12. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Pasal 102

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  5. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  6. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  7. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  8. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;

dan

  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
SIPP Pengadilan Agam Blitar

SIPP Pengadilan Agam Blitar

SIPP Pengadilan Agam Blitar

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik Indonesia

BADILAG

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Berita Terbaru

  • Upacara Peringatan Hari Ibu ke 89
  • Kunjungan Study Banding SAPM
  • Kunjungan Tim Komite Badilag
  • Perkokoh Persatuan Membangun Negeri
  • Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 89

RSS Putusan Terbaru > PA BLITAR

  • Putusan PA BLITAR Nomor 4141/Pdt.G/2016/PA.BL Tahun 2017
    PA BLITAR > Perdata Agama > PerceraianRegister : 2016 - Putus : 11-04-2017 - Upload : 27-12-2017PEMOHON MELAWAN TERMOHON
  • Putusan PA BLITAR Nomor 1888/Pdt.G/2017/PA.BL Tahun 2017
    PA BLITAR > Perdata Agama > PerceraianRegister : 2017 - Putus : 11-07-2017 - Upload : 27-12-2017PEMOHON DAN TERMOHON
  • Putusan PA BLITAR Nomor 1895/Pdt.G/2017/PA.BL Tahun 2017
    PA BLITAR > Perdata Agama > PerceraianRegister : 2017 - Putus : 11-07-2017 - Upload : 27-12-2017PEMOHON DAN TERMOHON

Pengadilan Agama Blitar

Alamat : Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Blitar, Jawa Timur 66131, Indonesia
Telepon : 0342 801296
Jam Kerja :
Senin s.d Kamis : 07.30–16.00
Jum’at : 07.00 – 16.00

Berita Terbaru

  • Upacara Peringatan Hari Ibu ke 89
  • Kunjungan Study Banding SAPM
  • Kunjungan Tim Komite Badilag

Link Terkait

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Pengadilan Tinggia Agama Surabaya
  • Pemerintah Kota Blitar
  • Pemerintah Kabupaten Blitar
  • Profil dan Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Alamat
  • Yuridiksi
Copyright @ 2017 Pengadilan Agama Blitar | IT Support