
Pekalongan – Pengadilan Agama Pekalongan melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit mobil merek Honda tahun 2011 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Pkl tanggal 7 September 2026.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam penyelesaian perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pekalongan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan penetapan pengadilan dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Pengadilan Agama Pekalongan Laksanakan Mediasi Online
Pelaksanaan Sita Eksekusi Berjalan Tertib
Kegiatan sita eksekusi dilaksanakan oleh tim Pengadilan Agama Pekalongan yang terdiri atas Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Jurusita, dan Jurusita Pengganti. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga didampingi oleh aparat keamanan dari kepolisian untuk mendukung keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kehadiran tim pengadilan bersama aparat terkait bertujuan memastikan pelaksanaan sita eksekusi berjalan sesuai prosedur. Koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan, terutama karena pelaksanaan dilakukan di lokasi objek perkara.
Dalam prosesnya, seluruh tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban administrasi dan ketentuan hukum. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas pengadilan dapat berlangsung secara profesional serta memberikan kejelasan mengenai tindakan hukum yang dilakukan.
Dengan dilakukan sita eksekusi ini bisa terjadi karena ada beberapa hal yaitu, pihak yang kalah dihukum wajib menyerahkan objek sengketa, kemudian jika tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan ekesuki ke Pengadilan Agama yang memutuskan perkara tersebut
Dihadiri Aparat dan Unsur Pemerintah Setempat
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait. Pihak yang hadir meliputi aparat kepolisian dari Polsek Pekalongan Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Kalibaros, serta para saksi.
Keterlibatan unsur keamanan dan pemerintah setempat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan. Selain membantu menjaga situasi tetap kondusif, kehadiran para pihak terkait juga menjadi bagian dari koordinasi selama proses sita eksekusi berlangsung.
Pengadilan Agama Pekalongan melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap prosedur. Dengan demikian, pelaksanaan sita eksekusi diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak dan kepentingan para pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, berita acara sita eksekusi dibacakan oleh Panitera dan Jurusita di hadapan para pihak yang hadir. Setelah pembacaan berita acara, dilakukan penandatanganan dokumen bersama unsur pemerintah desa sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan kegiatan.
Pencatatan melalui berita acara merupakan bagian penting dalam administrasi pelaksanaan sita eksekusi. Dokumen tersebut membantu memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tindakan di lapangan dan mendukung tertib administrasi perkara.
Pelaksanaan administrasi secara tertib juga menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan tugas peradilan. Setiap tahapan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan wujud komitmen pengadilan agama pekalongan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.
Komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam Penegakan Hukum
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Pekalongan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang peradilan. Melalui pelaksanaan proses hukum sesuai prosedur, pengadilan berupaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.
Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pengadilan, aparat keamanan, pemerintah setempat, dan unsur terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan. Kerja sama tersebut diperlukan agar kegiatan di lapangan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan terkoordinasi.
Pengadilan Agama Pekalongan diharapkan terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan menjalankan setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas peradilan diharapkan dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dan ini proses prosedur persidangan di Pengadilan Agama :
Oleh karena itu setelah perkara didaftarkan oleh masyarakat baik itu permohanan atau penggugat dan pihak termohon atau tergugat turut tergugat menunggu surat panggilan untuk menghadiri persidangan
Leave a Reply