Perceraian di Jawa Timur masih menjadi perhatian pada 2026. Sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri, masuk dalam wilayah dengan jumlah perkara perceraian yang tinggi berdasarkan data statistik yang dikutip dalam laporan ini.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan bahwa persoalan perceraian masih menjadi tantangan sosial di Jawa Timur. Tingginya perkara yang diputus setiap tahun menjadi perhatian terhadap kondisi ketahanan keluarga dan berbagai faktor yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Baca Selanjutnya : Monitoring Kegiatan PKL Mahasiswa di Pengadilan Agama Blitar

Kabupaten Malang dan Jember Masuk Daerah dengan Perceraian Tinggi

Berdasarkan laporan yang dihimpun, sepanjang 2025 terdapat 93.733 perkara perceraian tinggi yang diputus di Jawa Timur. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 97.287 perkara.

Meski mengalami penurunan, jumlah perkara tersebut masih menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap upaya penguatan ketahanan keluarga, pendampingan rumah tangga, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember menjadi dua wilayah yang disebut memiliki jumlah perkara perceraian tinggi di Jawa Timur. Selain kedua daerah tersebut, sejumlah kabupaten dan kota lain juga masuk dalam daftar wilayah dengan angka perceraian besar.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan BPS Jawa Timur 2024–2025, berikut sepuluh daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi:

– Kabupaten Malang: 5.950 kasus
– Kabupaten Jember: 5.482 kasus
– Kabupaten Banyuwangi: 5.231 kasus
– Kota Surabaya: 4.967 kasus
– Kabupaten Kediri: 4.132 kasus
– Kabupaten Sidoarjo: 3.817 kasus
– Kabupaten Bojonegoro: 3.545 kasus
– Kabupaten Blitar: 3.317 kasus
– Kabupaten Pasuruan: 3.235 kasus
– Kabupaten Tulungagung: 2.694 kasus

Data tersebut memperlihatkan bahwa wilayah Malang, Jember, Banyuwangi, Kediri, dan Blitar menjadi bagian dari daerah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Namun, angka tersebut merupakan data yang dikutip dalam laporan sumber dan perlu disesuaikan dengan tabel statistik resmi BPS untuk memastikan kesamaan periode serta metode penghitungan.

Cerai Gugat Mendominasi Perkara Perceraian di Jawa Timur

Salah satu temuan penting dalam laporan perceraian Jawa Timur adalah dominasi perkara cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dikutip dalam laporan, sepanjang 2025 terdapat 70.018 perkara cerai gugat. Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami mencapai 23.714 perkara.

Dengan demikian, cerai gugat menyumbang lebih dari 74 persen dari total perkara perceraian yang diputus pada tahun tersebut.

Dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih banyak mengajukan perkara perceraian melalui pengadilan. Kondisi ini perlu dipahami dalam konteks berbagai persoalan rumah tangga, termasuk ekonomi, konflik berkepanjangan, dan pemenuhan hak dalam perkawinan.

Data tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai akses perempuan terhadap layanan hukum dan perlindungan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.

Faktor penyebab perceraian di Jawa Timur berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Dalam laporan yang dihimpun, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu penyebab utama perceraian, terutama di wilayah perkotaan.

Di Surabaya, persoalan rumah tangga disebut berkaitan dengan perbedaan gaya hidup, tekanan pekerjaan, komunikasi, dan konflik yang berlangsung berulang kali.

Sementara itu, di sejumlah wilayah kabupaten, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor yang banyak disorot.

Kondisi tersebut juga dikaitkan dengan fenomena pekerja migran. Ketika salah satu pasangan bekerja di luar negeri dalam waktu lama, hubungan rumah tangga dapat menghadapi tantangan berupa komunikasi terbatas, kebutuhan nafkah, serta persoalan emosional.

Meski demikian, setiap perkara perceraian memiliki latar belakang berbeda. Faktor penyebab perlu dipahami berdasarkan data dan kondisi masing-masing pasangan, bukan digeneralisasi berdasarkan wilayah.

Blitar dan Kediri Perlu Perhatian terhadap Ketahanan Keluarga

Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri termasuk wilayah yang disebut dalam laporan memiliki jumlah perkara perceraian tinggi.

Di kedua daerah tersebut, persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai penyebab perceraian.

Fenomena perceraian pada kelompok aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga menjadi sorotan masyarakat. Namun, peningkatan kasus pada kelompok tersebut perlu didukung data resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai tren.

Penguatan ketahanan keluarga, edukasi perkawinan, serta pendampingan bagi pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga menjadi langkah yang penting.

Dengan memahami faktor penyebab perceraian secara lebih komprehensif, pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan akses terhadap layanan hukum dan konseling keluarga.

Tingginya perkara perceraian di Jawa Timur menjadi pengingat bahwa ketahanan keluarga membutuhkan perhatian bersama. Upaya menjaga keharmonisan rumah tangga perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak setiap pihak dan penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab.