
BLITAR – Pengadilan Agama (PA) Blitar terus mendukung pendidikan hukum praktis melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa. Pada 6 November 2026, dua mahasiswa PKL mendapatkan pembelajaran mendalam. Mengenai mekanisme relaas panggilan sidang sebagai bagian dari pengenalan proses administrasi dan hukum acara di lingkungan peradilan.
Kegiatan pembelajaran tersebut berlangsung di kantor Pengadilan Agama Blitar, Jalan Imam Bonjol Nomor 42, Kota Blitar, Jawa Timur. Program ini menjadi bagian dari kurikulum akademik untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses kerja lembaga peradilan.
Pelajari Selanjutnya : PA Blitar: Kisah Inspiratif Ahmad Fathoni Arfan Jaga Kebugaran
Mahasiswa PKL Belajar Mekanisme Relaas Panggilan Sidang
Pembelajaran relaas panggilan sidang pengdilan merupakan salah satu upaya PA Blitar dalam mentransfer pengetahuan dan pengalaman praktis kepada calon penegak hukum. Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar lembaga peradilan terbuka sebagai laboratorium hukum bagi institusi pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Blitar tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga yudikatif. Tetapi juga berperan sebagai pusat edukasi dan pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang hukum.
Dalam kegiatan pembelajaran tersebut, kedua mahasiswa PKL mendapatkan bimbingan langsung dari Lulu Ardillah, Dokumentalis Hukum. Mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai tata cara pembuatan relaas panggilan sidang, mulai dari format baku, kelengkapan data, hingga prosedur penyampaian panggilan kepada para pihak.
Materi pembelajaran juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan keabsahan relaas. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi kesalahan dalam proses pembuatan maupun penyampaian panggilan sidang.
Selain itu, ketelitian dan akurasi menjadi perhatian utama dalam pembelajaran tersebut. Setiap tahapan administrasi harus dilakukan sesuai ketentuan agar proses pemanggilan para pihak dapat berjalan dengan benar.
Pemahaman terhadap regulasi hukum acara, termasuk HIR/RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang relevan, juga menjadi bagian dari materi pembelajaran.
Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa diharapkan memahami bahwa relaas panggilan sidang bukan sekadar dokumen administrasi. Relaas memiliki peran penting dalam memastikan proses pemanggilan para pihak dilaksanakan sesuai prosedur dan mendukung terpenuhinya hak-hak mereka dalam persidangan.
Pembelajaran Praktis Bekal Mahasiswa Menjadi Penegak Hukum
Kegiatan PKL di Pengadilan Agama Blitar memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menghubungkan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik kerja di lingkungan peradilan.
Melalui pembelajaran relaas panggilan sidang, mahasiswa dapat memahami secara langsung penerapan prinsip-prinsip hukum perdata Islam. Hukum acara dalam kegiatan administrasi pengadilan sehari-hari.
Pengalaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai tanggung jawab aparatur peradilan, pentingnya ketelitian dalam pekerjaan administrasi, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam mendukung proses persidangan.
Pengetahuan mengenai relaas panggilan sidang juga menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam mempersiapkan karier di bidang hukum. Keterampilan tersebut dapat bermanfaat bagi mereka yang nantinya berprofesi sebagai advokat, hakim, panitera, maupun profesi hukum lainnya.
Selain meningkatkan kompetensi mahasiswa, kegiatan ini turut memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
PA Blitar Perkuat Komitmen Pendidikan dan Pelayanan Hukum
Pengadilan Agama Blitar Kelas IA berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
Pelaksanaan kegiatan PKL menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Melalui keterbukaan terhadap mahasiswa, PA Blitar memberikan ruang pembelajaran yang memungkinkan peserta mengenal proses administrasi dan praktik hukum secara langsung.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di lingkungan pengadilan, PA Blitar berharap dapat membantu membentuk generasi penerus yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman komprehensif mengenai proses peradilan.
Melalui pembelajaran relaas panggilan sidang, mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman berharga yang dapat diterapkan dalam perjalanan karier mereka. Upaya ini sekaligus memperkuat peran Pengadilan Agama Blitar dalam mendukung pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A berkomitmen penuh untuk terus menjadi grada terdepan dalam pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel. Berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Kegiatan PKL ini adalah salah satu wujud nyata komitmen tersebut, sejalan dengan semangat zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan WBBM. Dengan membuka pintu bagi mahasiswa untuk belajar Pengadilan Agama Blitar berharap dapat melahirkan generasi. Penerus yang profesional, berintegrasi dan memahami betul seluk – beluk peradilan demi keadilan masyarakat.
Leave a Reply