Keinginan seorang perempuan untuk menikah kembali setelah suaminya menghilang atau tidak diketahui keberadaannya menimbulkan persoalan hukum yang perlu diperhatikan. Dalam kondisi tersebut, perempuan yang ditinggalkan sering kali tidak mengetahui apakah suaminya masih hidup atau telah meninggal dunia. Dalam hukum Islam, keadaan orang yang hilang dan tidak diketahui kabarnya ini dikenal dengan istilah mafqud.

Persoalannya, apakah seorang perempuan yang suaminya mafqud boleh langsung menikah dengan laki-laki lain? Ataukah ia harus terlebih dahulu mengakhiri perkawinan sebelumnya melalui proses perceraian?

Pertanyaan ini penting karena hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang masih terikat dalam perkawinan tidak dapat begitu saja melangsungkan perkawinan baru.

Pahami Selengkapnya : PA Blitar Koordinasi dengan BUA Pembangunan Gedung 2027

Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan

Salah satu syarat perkawinan adalah calon pengantin tidak sedang terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Kecuali dalam ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4. Ketentuan pengecualian tersebut berkaitan dengan izin bagi seorang suami Mafrud ingin menikah lagi

Sementara itu, asas umum yang dianut UUP adalah monogami sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1). Yaitu seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Berdasarkan ketentuan tersebut, keberadaan suami yang tidak diketahui tidak serta-merta menghapus ikatan perkawinan.

Selama belum ada perceraian yang diputuskan melalui pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri dari suaminya yang mafqud.

Ketentuan KHI tentang Perkawinan dengan Istri yang Masih Terikat Pernikahan

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur larangan perkawinan bagi perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Pasal 40 huruf a KHI menyatakan bahwa seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

Namun, terdapat ketentuan lain yang menjadi perhatian, yaitu Pasal 71 huruf b KHI. Pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.

Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan mengenai perbedaan antara perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan. Dalam UUP, Pasal 22 menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. UUP tidak secara khusus membedakan istilah perkawinan batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan sebagaimana KHI.

Mengapa Perkawinan dengan Istri Mafqud Dipersoalkan?

Penulis memandang ketentuan Pasal 71 huruf b KHI sebagai aturan yang perlu dikaji kembali. Alasannya, perempuan yang suaminya mafqud pada dasarnya masih terikat perkawinan dengan suami sebelumnya. Apabila perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain tanpa terlebih dahulu mengakhiri perkawinan terdahulu, menurut pandangan penulis, perkawinan baru itu bertentangan dengan asas monogami dalam Pasal 3 ayat (1) UUP.

Persoalan lainnya berkaitan dengan kemungkinan suami yang mafqud ditemukan kembali. Apabila perkawinan baru hanya dianggap dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b KHI, penulis mempertanyakan akibat hukumnya apabila suami yang hilang kembali dan tidak mengajukan pembatalan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan status perkawinan dan bertentangan dengan prinsip bahwa seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Atas dasar itu, penulis berpendapat bahwa perkawinan dengan perempuan yang ternyata masih menjadi istri pria lain yang mafqud seharusnya masuk dalam kategori perkawinan batal sebagaimana dimaksud Pasal 70 KHI. Pendapat tersebut didasarkan pada ketentuan asas monogami dalam Pasal 3 ayat (1) UUP, larangan perkawinan dalam Pasal 9 UUP, serta Pasal 40 huruf a KHI.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi penulis mengenai konsistensi pengaturan hukum perkawinan. Pembedaan antara perkawinan batal dan dapat dibatalkan dalam penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Pengadilan Agama yang berwenang.

Lantas, apa yang harus dilakukan istri dengan suami mafqud apabila ingin menikah kembali? Menurut uraian penulis, perempuan tersebut harus terlebih dahulu memperjelas status hukumnya sebagai janda. Caranya adalah mengajukan gugatan perceraian terhadap suami yang mafqud melalui Pengadilan Agama.