Sistem hukum pada hakikatnya menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa membedakan semua perbedaan hukum

Prinsip normatif yang mendasar ini tercermin dalam berbagai ketentuan hukum materiil maupun hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menegaskan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelesaikan suatu urusan

Definisi tersebut menunjukkan bahwa substansi pemberian kuasa adalah penyerahan mandat untuk bertindak dari satu subjek hukum kepada subjek hukum lainnya. Dengan demikian, penerima kuasa bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Secara yuridis penerima kuasa bertindak untuk pemberi kuasa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa.

 

Baca Juga : Konsep Wakalah dalam Fikih: Syarat Menjadi Wakil Talak

Pasal 1793 KUH Perdata Mengatur Mengenai Cara Pemberian Kuasa

Dalam konteks Kuasa Hukum, hubungan pemberian kuasa harus dipahami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan kecakapan hukum para pihak. Kedudukan hukum laki-laki dan perempuan pada prinsipnya setara dalam melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum positif Indonesia tidak secara umum membatasi pemberian kuasa dalam perkara perdata berdasarkan jenis kelamin penerima kuasa. Oleh karena itu, penerima kuasa, baik laki-laki maupun perempuan, pada prinsipnya menjalankan kewenangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Penerima kuasa hanya dibatasi oleh ruang lingkup kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa khusus. Apabila penerima kuasa melampaui batas kewenangan yang diberikan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerima kuasa maupun pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberi kuasa juga memiliki hak untuk mencabut kuasa atau menuntut penghentian tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan.

Penerima kuasa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsep Wakalah dalam Hukum Islam

Sejalan dengan konstruksi hukum positif, hukum Islam juga mengenal konsep perwakilan yang disebut *wakalah*. Konsep ini berkaitan dengan kebutuhan manusia untuk saling membantu dalam menjalankan berbagai urusan kehidupan, termasuk urusan hukum.

Realitas kehidupan bermasyarakat menunjukkan bahwa tidak setiap individu memiliki kesempatan dan kapasitas intelektual. untuk mengurus seluruh perkaranya secara mandiri.

Syariat Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk menunjuk orang lain yang dinilai lebih kompeten. Dapat mewakilinya ketika ia berhalangan untuk bertindak sendiri.

Dalam konteks pengadilan, seorang wakil atau kuasa hukum menjalankan fungsi perwakilan bagi *muwakkil*, yaitu pihak yang memberikan kuasa. Dengan demikian, pada tataran filosofis dan doktrinal konsep perwakilan dalam hukum Islam. Adanya pelimpahan kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pihak yang diwakili.

Kedua perspektif hukum tersebut menjadi landasan bagi para pencari keadilan untuk menunjuk advokat atau kuasa hukum guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka di persidangan, termasuk di lingkungan Peradilan Agama.

Permasalahan Kuasa Hukum Perempuan dalam Ikrar Talak

Seiring dengan kompleksitas dinamika hukum acara dan perbedaan penafsiran di tingkat *judex facti*, pranata perwakilan hukum menghadapi persoalan yuridis yang belum terakomodasi secara eksplisit dalam regulasi teknis tertentu.

Salah satu fenomena hukum yang kerap memicu perdebatan di lingkungan Peradilan Agama adalah perkara permohonan cerai talak ketika seorang suami menunjuk advokat atau kuasa hukum perempuan untuk mewakilinya, termasuk dalam tahapan pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Persoalan tersebut memunculkan diskursus akademis dan praktis yang penting untuk dikaji. Apakah seorang kuasa hukum perempuan yang menerima kuasa dari pihak suami diperkenankan menurut hukum acara untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama?

Pertanyaan mendasar ini pada hakikatnya telah menjadi perhatian Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2013 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Kendati demikian, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman resmi, surat edaran, atau Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus memberikan jawaban konklusif dan mengikat mengenai persoalan tersebut.

Ketidakjelasan atau perbedaan penafsiran terhadap persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama. Kondisi tersebut dapat berdampak pada para pencari keadilan serta menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.