Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama menjadi isu penting dalam upaya mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan dan anak.

Dalam sistem hukum Indonesia, landasan konstitusional bagi sikap aktif hakim terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pahmi Lebih Lanjut : Perlindungan Hukum bagi Warga Negara dan Keadilan

Fondasi Konseptual dan Normatif Judicial Activism di Pengadilan Agama

Dalam Judicial activism diPengadilan Agama, pendekatan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip ijtihad. yaitu upaya sungguh-sungguh untuk menemukan penyelesaian hukum yang sesuai dengan ketentuan normatif dan kemaslahatan para pihak berdasarkan sumber hukum yang relevan.

Secara normatif, kewajiban hakim untuk menemukan dasar hukum yang tepat juga berkaitan dengan prinsip ius curia novit. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (1) HIR dan Pasal 189 ayat (1) RBg: Mengatur kewajiban hakim untuk melengkapi dasar hukum dalam putusannya. Dalam perkara perceraian, prinsip tersebut menjadi salah satu landasan bagi hakim untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak semata-mata bergantung pada rumusan hukum yang diajukan para pihak. Pengadilan Agama, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006: Memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam, termasuk perkara perceraian. Data Mahkamah Agung tahun 2025 yang dirujuk dalam artikel ini menunjukkan bahwa cerai. Gugat mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama, dengan angka sekitar 77,66% dari seluruh perkara perceraian yang masuk.

Perlindungan Hak Perempuan Setelah Perceraian

Salah satu bentuk penerapan judicial activism adalah upaya hakim memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan setelah perceraian. Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur kewajiban tertentu mantan suami terhadap mantan istri, termasuk nafkah iddah dan mut’ah dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.

Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui pertimbangan hakim yang cermat terhadap fakta persidangan, keadaan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keadaan yang dibenarkan oleh hukum, hakim dapat mempertimbangkan penetapan hak-hak tertentu meskipun tidak dirumuskan secara terperinci dalam tuntutan, sepanjang tetap memperhatikan batas kewenangan hakim dan prinsip keadilan prosedural.

Pendekatan ini penting untuk mencegah perempuan kehilangan hak hukum akibat keterbatasan pemahaman, ketimpangan posisi tawar, atau kurang lengkapnya perumusan tuntutan. Dengan demikian, penerapan judicial activism dapat mendukung perlindungan hak perempuan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum acara.

Perlindungan Hak Anak dan Kepentingan Terbaik Anak

Selain melindungi hak perempuan, judicial activism juga berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak setelah perceraian. Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tetap berlaku meskipun perkawinan telah putus.

Dalam perkara hak asuh anak atau hadhanah, Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka normatif mengenai pengasuhan anak setelah perceraian. Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan keadaan konkret anak, bukan hanya berpedoman pada kategori usia atau ketentuan formal.

Dalam penetapan nafkah anak, Putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006 sebagaimana dirujuk dalam artikel ini menjadi salah satu rujukan pembahasan mengenai penentuan nafkah yang mempertimbangkan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. Penggalian fakta secara menyeluruh diperlukan agar jumlah nafkah yang ditetapkan tidak hanya sesuai secara formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata anak.

Batas-Batas Judicial Activism: Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum

Meskipun memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan substantif, judicial activism tetap memiliki batas. Kebebasan hakim dalam menemukan dan menafsirkan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan subjektif yang mengabaikan kepastian hukum, hukum acara, atau hak para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Dalam menjalankan kewenangannya, hakim harus mendasarkan putusan pada pertimbangan hukum yang logis, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penafsiran maupun pengembangan hukum perlu memiliki dasar yang jelas, baik dalam peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, maupun fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam konteks Peradilan Agama, pertimbangan tersebut juga perlu memperhatikan prinsip kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Pendekatan progresif tidak boleh digunakan untuk membenarkan kesewenang-wenangan atau mengabaikan hak pihak lain atas nama keadilan.

Tantangan lainnya adalah konsistensi penerapan judicial activism di lingkungan Pengadilan Agama. Perbedaan kapasitas, pengalaman, dan perspektif hakim dapat memengaruhi cara perlindungan hak perempuan dan anak diterapkan dalam putusan. Tanpa pedoman kelembagaan yang konsisten, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan disparitas dalam perlindungan hukum.