Pada akhir tahun 2018, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan pelayanan itsbat nikah terpadu bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 28 Desember 2018, bertepatan dengan 20 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, mulai pukul 08.00 WIB di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebanyak 97 pasangan suami istri dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan mengikuti sidang itsbat nikah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat serta membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan.

Pahami Selanjutnya : Sejarah Peradilan Agama di Indonesia dan Perjuangannya

Tujuan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu

Pelayanan itsbat nikah terpadu diselenggarakan untuk membantu pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah. Melalui persidangan, pengadilan memeriksa permohonan pengesahan perkawinan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri serta anak-anak mereka. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat memperoleh kesempatan mengurus pengesahan perkawinan melalui mekanisme yang tersedia.

karena pada hari ini dan ditempat inilah para peserta sidang isbat nikah akan diakui status pernikahannya secara resmi oleh negara yang mana akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sesuai dengan masing-masing Kecamatan dan juga akan memperoleh Kartu Keluarga atau bahkan Akte Kelahiran Anak bagi pasangan yang telah mempunyai anak, yang akan dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena ini juga menyangkut keabsahan anak dan keabsahan keturunannya kelak

Sebelum persidangan dimulai, peserta mengikuti acara pembukaan yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Para peserta diimbau mengikuti persidangan dengan tenang serta menjawab pertanyaan hakim sesuai keadaan sebenarnya.

Proses Persidangan dan Penerbitan Buku Nikah

Setelah permohonan itsbat nikah diperiksa dan dikabulkan oleh hakim, para pemohon memperoleh salinan penetapan pengadilan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memproses pencatatan perkawinan dan menerbitkan kutipan akta nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pencatatan perkawinan diselesaikan, pasangan dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui instansi terkait, termasuk Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk mendukung kepastian administrasi keluarga serta memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.

Penerbitan setiap dokumen tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Dengan demikian, pelayanan terpadu membantu masyarakat menjalani proses administrasi secara lebih terarah.

Dukungan Pemerintah terhadap Tertib Administrasi

Pelaksanaan itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memfasilitasi masyarakat agar tertib administrasi. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Acara Malam Pergantian Tahun Baru 2019.

Pemerintah kota, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kementerian Agama, serta jajaran kecamatan dan kelurahan turut mendukung pelaksanaan kegiatan. Kerja sama antarlembaga diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan terarah.

Selain itsbat nikah terpadu, pada akhir tahun yang sama juga direncanakan kegiatan nikah massal. Kedua kegiatan tersebut memiliki mekanisme berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan perkawinan kepada masyarakat.

Manfaat bagi Pasangan dan Anak

Pengesahan perkawinan melalui pengadilan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang memenuhi persyaratan. Setelah memperoleh penetapan dan menyelesaikan pencatatan sesuai prosedur, pasangan dapat mengurus dokumen perkawinan serta administrasi keluarga lainnya.

Bagi anak, kelengkapan administrasi kependudukan membantu proses pencatatan kelahiran dan pemenuhan hak administratif. Oleh karena itu, pelayanan itsbat nikah terpadu tidak hanya bermanfaat bagi pasangan suami istri, tetapi juga mendukung perlindungan keluarga.

Pelayanan itsbat nikah terpadu di Jakarta Selatan pada 28 Desember 2018 menjadi salah satu upaya meningkatkan ketertiban administrasi perkawinan. Melalui kerja sama pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, sebanyak 97 pasangan memperoleh kesempatan mengajukan pengesahan perkawinan.

Program ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan mengakses dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.