Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri pernah menimbulkan polemik. Salah satu persoalan yang dibahas adalah kemungkinan seorang laki-laki menikah dengan perempuan lain ketika mantan istrinya masih menjalani masa iddah.

Baca Juga  : Putusan Eksekusi  Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan

Tiga Motif Menikah Lagi dalam Masa Iddah

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain pencatatan perkawinan bagi duda atau janda cerai hidup dilakukan setelah perceraian resmi dibuktikan dengan akta cerai yang telah berkekuatan hukum tetap. Masa iddah juga dipandang sebagai kesempatan bagi mantan suami dan istri untuk mempertimbangkan kembali kemungkinan membangun rumah tangga.

Selain itu, mantan suami baru dapat menikah dengan perempuan lain setelah masa iddah mantan istrinya selesai. Apabila ia menikah lagi selama masa iddah, sementara masih memiliki kesempatan untuk rujuk, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan poligami terselubung. Dalam kondisi demikian, rujuk hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin poligami dari pengadilan.

Ketentuan tersebut mengandung dua misi penting, yaitu memastikan pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya penyelundupan hukum.

Menurut Asmu’i Syarkowi dalam tulisannya, keinginan seorang duda untuk menikah lagi ketika mantan istrinya masih menjalani masa iddah dapat dilatarbelakangi oleh beberapa kemungkinan.

Pertama, benar-benar ingin menikah lagi. Seorang laki-laki mungkin telah memiliki calon pasangan baru dan tidak lagi ingin kembali kepada mantan istrinya. Keinginan tersebut dapat muncul setelah konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Dalam keadaan ini, pernikahan berikutnya memang menjadi tujuan yang hendak segera diwujudkan.

Kedua, terdapat motif terselubung. Seorang laki-laki dapat sengaja menikah lagi selama masa iddah mantan istrinya karena ingin mempertahankan peluang untuk rujuk pada kemudian hari. Dengan demikian, ia berpotensi memiliki dua hubungan perkawinan yang berlangsung bersamaan: pernikahan baru dan hubungan dengan mantan istri setelah rujuk.

Pencegahan Pelanggaran Hukum melalui Sadd Al-Dzari’ah

Situasi tersebut dapat membuka peluang terjadinya poligini yang tidak mengikuti prosedur hukum sebagaimana dibahas penulis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Karena itu, penerapan ketentuan mengenai pernikahan dalam masa iddah dinilai relevan untuk mencegah penyalahgunaan keadaan hukum.

Ketiga, masih terdapat keraguan untuk menentukan pilihan.Dalam beberapa perkara, perceraian terjadi ketika emosi sedang memuncak. Walaupun perselisihan tampak berat, pasangan mungkin masih memiliki kecocokan dan tanggung jawab terhadap anak-anak. Akibatnya, kemungkinan untuk rujuk maupun melanjutkan kehidupan masing-masing masih sama-sama terbuka.

Ketiga keadaan tersebut memperlihatkan bahwa latar belakang seseorang dalam mengambil keputusan untuk menikah lagi tidak selalu sama.

Motivasi seseorang tidak selalu dapat diketahui oleh pihak lain. Hukum pada umumnya menilai keadaan yang tampak dan mengambil langkah preventif untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran.

Dalam tradisi hukum Islam, pendekatan pencegahan terhadap jalan yang dapat mengarah pada kerusakan atau pelanggaran dikenal sebagai *sadd al-dzari’ah*. Konsep ini menjadi relevan dalam pembahasan pernikahan selama masa iddah karena terdapat potensi penyalahgunaan kesempatan rujuk untuk menghindari prosedur poligami.

Pendekatan preventif tersebut menekankan pentingnya mencegah persoalan sebelum pelanggaran terjadi. Dengan adanya pedoman yang jelas, potensi penyelundupan hukum diharapkan dapat diminimalkan.

Peran KUA dan Tantangan bagi Hakim

Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi pencatatan perkawinan, perlu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, KUA berkepentingan menilai apakah perkawinan yang akan dicatat sesuai dengan pedoman hukum, bukan menyelidiki motif pribadi seseorang.

Sementara itu, persoalan izin nikah dalam masa iddah memperlihatkan pentingnya pemahaman hakim terhadap hubungan antara ketentuan hukum, kemungkinan rujuk, dan pencegahan poligini terselubung. Kreativitas hakim dalam memahami persoalan hukum perlu tetap berpijak pada aturan yang berlaku serta tujuan mencegah penyelundupan hukum.

Pada akhirnya, pengaturan pernikahan dalam masa iddah bukan semata-mata persoalan administrasi. Persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dan upaya mencegah praktik perkawinan yang berpotensi menghindari prosedur yang telah ditentukan. Pemahaman terhadap motif yang mungkin melatarbelakangi pernikahan kembali dapat membantu menjelaskan mengapa ketentuan preventif tersebut menjadi penting.