MAHKAMA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Penyelengaraan Hukum Kehakiman Pengadilan Agama Blitar 1A:
Merupakan salah satu penyelenggara kehakiman yang memberikan layanan hukuman bagi rakyat lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata bag masyarakat beragama islam di wilayah kota dan kabupaten Blitar, mencangkup masalah Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf serta Ekonomi Syariah.

Visi :
” Terwujudnya Pengadilan Agama Blitar Yang Agung”

Misi :
1. Meningkatkan profesionalisme aparatur.
2. Mewujudkan manajemen yang modern.
3. Meningkatkan kepemimpinan yang bersih dan berwibawa.
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi pelayanan.

Baca Juga Selengkapnya : Prosedur Perkara Pengadilan Agama Blitar 1A

Pengadilan Agama Memiliki Tugas Utama dalam menjalankan VISI dan MISI:

1. Menerima, memeriksa, mengadilu dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya seusai dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1970
2. Tentang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan keadilan berdasakan Pancasila, demi terselengagaranya Negara Hukum Republik Indonesia:
3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan adama di ubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan ekonomi syariah serta pengangkatan anak:
4. Pasal 52 a menyebutkan pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal Bulan pada tahun Hijriyah.

Syarat dan Ketentuan mendaftar:
1. Membuat Surat permohonan ( pembuatannya dapat dibantu di POSBAKUM PA. Blitar )
2. KTP wali nikah rangkap 2
3. Kartu Keluarga (KK) rangkap 2
4. KTP rangkap 2
5. Identitas akta kelahiran rangkap 2
6. Ijazah pendidikan terakhir sekolah rangkap 2
7. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit/ puskemas rangkap 2

Syarat Pengambilan Dokumen di Pengadilan Agama Blitar yang diwakilkan:

1. Membawa surat kuasa baik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Luran setempat
2. Dilengkapi dengan Fotokopi pemberi dan penerima kuasa
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar @10.000
4. Biaya salinan putusan/penetapan @500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)

Langkah – Langkah Mendaftar Perkara Pengadilan Agama Blitar 1A:
1. Menyiapkan Semua Berkas syarat dan ketentuan untuk melakukan pendaftaran
2. Isi fomulir pendaftarandengan lengkap dan sesuai dengan perkara
3. Serahkan berkas ke petugas untuk di verifikasi
4. Membayar Panjar
4. Dapatkan nomor registrasi di perkara resmi dari Pengadilan Agama blitar
5. Menunggu Panggilan sidang maksimal 2 hari kerja
6. Melakukan Sidang
7. Putusan hasil sidang 25 Hari Kerja
8. Menerima hasil Putusan pertama
9. Pemberitahuan sidang lanjutan
10. Melakukan sidang lanjutan
11. Putusan hasil sidang 7 hari kerja
12. Hasi putusan sidang kedua
13. Selesai

Simulasi Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama:

1. Pilih jenis pendaftaran:
A. Pendaftaran Biasa
B. Pendaftaran online ( via E-Court )

2. Pilih tingkat perkara:
A. Gugatan
B. Permohonan
C. Verzet/ Perlawanan
D. Banding
E. Kasasi
F. PK

A. Panjar Biaya pendaftaran biasa di Pengadilan Agama Blitar:
Biaya Tetap:
1 Biaya Pendaftaran (PNBP) : Rp 30.000
2 Biaya Pendaftaran Surat Kuasa /Kuasa Insidentil (PNBP) Rp 10.000
3 Biaya Proses : Rp 100.000
4 Biaya PNBP Panggilan Pertama (2x) : Rp 20.000 0
5 Biaya Redaksi (PNBP) : Rp 10.000
6 Meterai : Rp 10.000
Biaya Tidak Tetap
1 Biaya Panggilan /Pbt Pemohon (4x) : Rp 500.000 – Rp 880.000
2 Sumpah : Rp. 100.000

B. Panjar Biaya e-Court di Pengadilan Agama Blitar:
Biaya Tetap
1 Pendaftaran : Rp. 30.000
2 ATK perkara/Proses : Rp. 150.000
3 Pendaftaran Surat Kuasa : Rp. 10.000
4. Panggilan Pertama Penggugat/Pemohon : Rp. 10.000
5 Panggilan Pertama Tergugat/Termohon : Rp. 10.000
Biaya Tidak Tetap
2 Panggilan Tergugat/Termohon (4x) : Rp. 20.000 – Rp. 80.000
4 Panggilan mediasi Tergugat/Termohon (2x) : Rp. 40.000
5 Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon : Rp. 20.000
6 PNBP Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon : Rp. 20.000

Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A Menetapkan Panjar Biaya dan Biaya Pangglan Pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran surat keputusan ini, untuk biaya panggilan/pemberitahuan delegasi di sesuaikan dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A dilakukan melalui surat tercatat.

Jadwal Sidang Pengadilan Agama Blitar:
• Jam Kerja & Layanan: buka Senin – Jumat pukul 07.30 –14.00 WIB.
• Datanglah 30 – 60 menit sebelum jadwal sidang dimulai.
• Bawa Dokumen semua dokumen termasuk dengan nomor registrasi
• Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan menutup aurat (tidak memakai celana pendek atau sandal jepit).

Mekanisme Gugatan Sederhana Cara Mendaftar Perkara dan Panduan Lengkap di Pengadilan