Keterangan :
1. Hukuman Disiplin Ringan meliputi :
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Peringatan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang meliputi :
- Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
3. Hukuman Disiplin Berat meliputi :
- Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil