^ Back to Top

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Link Peradilan

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

CERAI GUGAT

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Blitar.

  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.

  3. Membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Blitar, bayar melalui Bank JATIM (Bank JATIM Paymentpoint di PA Blitar), dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/ Cuma-Cuma.

  4. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang,

  5. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.

  6. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.

  7. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya.

     


 CERAI TALAK

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar,

  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.

  3. Membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Blitar membayar panjar biaya perkara melalui  Bank JATIM (Bank JATIM Paymentpoint di PA Blitar yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1, jika tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa.

  4. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio (mass media). Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri.

  5. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.

  6. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.

  7. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.

  8. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada,  dapat pula langsung mengambilnya di kasir.