^ Back to Top

Prosedure Berperkara

Panduan tata cara berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

bagi para pihak yang berperkara

Jadwal Sidang

Informasi mengenai daftar tanggal

sidang bagi para pihak yang ber-

perkara di Pengadilan Agama Blitar

Panjar Biaya Perkara

Informasi besaran panjar biaya perkara

yang harus disiapkan pihak berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

Grafik Keadaan Perkara

Informasi mengenai grafik perkara baik

perkara masuk, putus, pekerjaan, dll

di Pengadilan Agama Blitar

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan/pengaduan anda

atas layanan, peradilan maupun

tingkah laku aparat kami di sini

Hak Pencari Keadilan

Informasi mengenai hak-hak

para pihak dalam berperkara di

Pengadilan Agama Blitar

SAMBUTAN KETUA

Bismillahirohmanirohim

      Puji syukur kehadirat Allah SWT dan junjungan Nabi Muhammad SAW atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Pengadilan Agama Blitar telah dapat menyelesaikan Website Resmi ini.

Baca Selengkapnya...

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Link Peradilan

Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA BLITAR

 

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai sebagai berikut :
 
SYARAT PENGADUAN
1.
Pengaduan harus mencantumkan dan memiliki :
 
a.
Identitas jelas, meliputi : nama, alamat dan conactperson / no telp
 
b.
Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat
    dipertanggungjawabkan secara hukum
     
2.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diperoses dalam menu pengaduan di
  Pengadilan Agama Blitar adalah sebagai berikut :
 
a.
Pelayanan
    Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Blitar
    Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Blitar
    Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat administrasi
     
 
b.
Pelanggaran
    Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Blitar
    Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Blitar
    Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai Pengadilan Agama Blitar
    Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman
     
 
c.
Pungutan Liar
    Pungutan liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Blitar
    Pungutan liar oleh Petugas di luar kantor Pengadilan Agama Blitar
     
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan perseolan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain :
1.
Datang langsung ke Pengadilan Agama Blitar pada setiap hari kerja Senin
 
s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB : Jum'at 07.00 s/d 16.00 WIB
  dan mengadukan perseolan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis
  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar dengan menjelaskan
  dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan
  aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop
  tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut
  adalah surat pengaduan dengan menulis kata "PENGADUAN PADA
  PENGADILAN" di bagian kiri atas amplop :
   
2.
Melalui telepon atau Fax di (0354) 801296
   
   
3.
Menyampaikan pengaduan melalui e-mail di pengadilanagama.blitar
  @gmail.com
   
4.
Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang kantor
  Pengadilan Agama Blitar
   
PENERIMAAN PENGADUAN
   
1.
Pengadilan Agama Blitar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan
  oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
   
2.
Pengadilan Agama Blitar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan
  dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan
  pengaduan.
   
3.
Pengadilan Agama Blitar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan
  diajukan secara tertulis
   
4.
Pengadilan Agama Blitar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang
  mencantumkan identitas pelapor
   
5.
Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau
  menyertakan bukti yang dapat menguatkan adanya tersebut, namun
  demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar
  yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidan
  mencantumkan identitas (076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
   
6.
Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan