Tata Kerja Kepaniteraan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 7 Tahun 2015
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan
Dan Kesekretariatan Peradilan
Bagian Ketiga
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 94
- Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas I A.
- Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A dipimpin oleh Panitera.
Pasal 95
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat – surat yang berkaitan dengan perkara.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 95, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 97
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A, terdiri atas:
- Panitera Muda Permohonan;
- Panitera Muda Gugatan; dan
- Panitera Muda Hukum.
Pasal 98
Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Panitera Muda Permohonan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Kelas I A;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pasal 100
Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panitera Muda Gugatan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Kelas I A melalui Panitera;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinanputusan perkara gugatan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pasal 102
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera