^ Back to Top

Prosedure Berperkara

Panduan tata cara berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

bagi para pihak yang berperkara

Jadwal Sidang

Informasi mengenai daftar tanggal

sidang bagi para pihak yang ber-

perkara di Pengadilan Agama Blitar

Panjar Biaya Perkara

Informasi besaran panjar biaya perkara

yang harus disiapkan pihak berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

Grafik Keadaan Perkara

Informasi mengenai grafik perkara baik

perkara masuk, putus, pekerjaan, dll

di Pengadilan Agama Blitar

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan/pengaduan anda

atas layanan, peradilan maupun

tingkah laku aparat kami di sini

Hak Pencari Keadilan

Informasi mengenai hak-hak

para pihak dalam berperkara di

Pengadilan Agama Blitar

SAMBUTAN KETUA

Bismillahirohmanirohim

      Puji syukur kehadirat Allah SWT dan junjungan Nabi Muhammad SAW atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Pengadilan Agama Blitar telah dapat menyelesaikan Website Resmi ini.

Baca Selengkapnya...

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

FOTO PEGAWAI

Tamu Online

We have 3 guests and no members online

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Contact Admin

Link Peradilan

SOP Penanganan Perkara Peradilan Agama Disahkan

 

Bandung l Badilag.net

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., mengesahkan naskah Standard Operating Procedure (SOP) penanganan perkara di lingkungan peradilan agama, Rabu (24/9/2014).

Pengesahan SOP itu dilakukan dalam kegiatan Finalisasi dan Pengesahan Naskah SOP tentang penanganan perkara yang diselenggarakan Subdit Tata Kelola Direktorat Pembinaan Administrasi Paradilan Agama Ditjen Badilag, di Permata Hotel Bandung,  23-25 September 2014.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka peringatan 25 tahun Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 “SOP yang disahkan ini tidaklah baku dan kaku, akan tetapi akan selalu dievaluasi dan diperbarui secara terus-menerus, menyesuaikan dengan regulasi dan dinamika terkini,” ujar Purwosusilo.

Menurutnya, SOP yang disusun harus realistis, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan target, dan bukan hanya sekedar pajangan.

“Jangan sampai tercantum dalam SOP penyelesaian perkara jangka waktu 15-20 hari, tapi pada kenyataannya rata-rata perkara baru bisa selesai dalam jangka waktu 30 hari,” tandas Dirjen Badilag.

Dalam bekerja, menurut Dirjen Badilag, ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh satker. Pertama, apakah satker itu sudah mempunyai SOP atau belum. Dan yang kedua, apakah penyelesaian perkara sudah sesuai dengan SOP yang telah disusun.

Sekilas Dirjen Badilag juga menceritakan tentang Sertifikasi ISO yang telah dicapai oleh Pengadilan Agama Stabat, dan berharap agar semakin banyak satker lain yang bisa mengikuti jejak PA Stabat dalam meraih ISO.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun SOP penanganan perkara, Dr. Edy Riadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa SOP yang telah disusun ini akan menjadi standar pedoman kerja dalam penanganan perkara, dan menjadi acuan bagi penyusunan SOP seluruh satker di lingkungan peradilan agama.

PR Badilag selanjutnya, menurut Edy Riadi, adalah menyosialisasikan isi SOP ini kepada seluruh aparatur peradilan agama di Indonesia, agar muncul satu kesamaan visi tentang SOP.